Tangerang, Rabu 13 Agustus 2025 – Pengadilan Negeri Tangerang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara Perdata, Monev EIS dan Perkusi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Banten secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua PN Tangerang M. Alfi Sahrin Usup, didampingi Wakil Ketua PN Tangerang I Nyoman Wiguna dan Panitera, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon serta diikuti para Hakim, Panitera Muda, Pelaksana Kepaniteraan Perdata, dan Pelaksana Sub Bagian PTIP.
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari program Pengadilan Tinggi Banten untuk memastikan percepatan penyelesaian perkara perdata di seluruh pengadilan negeri di wilayah hukumnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan kinerja pengadilan dapat terus ditingkatkan melalui monitoring terukur, evaluasi berkala, dan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi peradilan, seperti EIS dan PERKUSI.
Dalam sesi evaluasi, disampaikan data hasil monitoring terhadap pelaksanaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada perkara perdata di PN Tangerang. Berdasarkan laporan, jumlah perkara perdata yang belum dilakukan TTE pada beberapa bulan terakhir adalah sebagai berikut:
• Februari 2025: 8 perkara belum TTE
• April 2025: 14 perkara belum TTE
• Mei 2025: 8 perkara belum TTE
• Juni 2025: 13 perkara belum TTE
• Juli 2025: 32 perkara belum TTE
• Agustus 2025: 5 perkara belum TTE
Selain itu, ditemukan beberapa perkara yang telah berumur lebih dari 5 bulan namun belum dikirim untuk diproses lebih lanjut, yang berpotensi menghambat capaian target penyelesaian perkara.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan kinerja PN Tangerang dalam penyelesaian perkara perdata semakin optimal, akurat, dan sesuai target waktu yang telah ditentukan, sehingga pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat berjalan dengan baik dan profesional.
BERITA