Tangerang, 14 Agustus 2025 – Pada pagi hari ini, bertempat di Lobby Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Tangerang, telah dilaksanakan Sosialisasi Buku Saku Etika Pelayanan Terhadap Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris PN Tangerang sekaligus Penanggung Jawab PTSP, Zulfikar Arif Rahman Purba, didampingi oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) PTSP, Dony Dortmund, Panitera Muda Pidana, serta para Kepala Sub Bagian (Kasubbag), dan diikuti oleh seluruh Petugas PTSP.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Tangerang menyosialisasikan buku saku etika pelayanan terhadap penyandang disabilitas sebagai panduan bagi seluruh petugas PTSP.
Buku saku tersebut memuat informasi mengenai tata cara dan etika dalam berinteraksi dengan penyandang disabilitas, mencakup prinsip kesetaraan, penggunaan bahasa yang tepat, sikap profesional, serta pemanfaatan fasilitas ramah disabilitas yang tersedia di pengadilan. Materi ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan kompetensi petugas PTSP, khususnya dalam memberikan layanan yang prima, inklusif, dan nondiskriminatif kepada penyandang disabilitas yang mencari layanan di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I.A Khusus.
Dengan adanya sosialisasi ini, PN Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas.(is)
BERITA