Tangerang, Selasa 23 September 2025 – Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Tangerang, Kepala Bagian Umum Dessy Herliani serta para pelaksana mengikuti rapat bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakum Yayasan Keadilan dan Kesetaraan Hukum.
Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam menindaklanjuti temuan PT Banten mengenai Posbakum, yaitu mengenai petugas Posbakum tidak mewajibkan pengguna layanan untuk menyerahkan dokumen sesuai syarat dalam Perjanjian Kerjasama, Pasal 8 ayat (3) yaitu kewajiban menunjukkan dokumen persyaratan tidak mampu, berupa Kartu Indonesia Miskin (KIM) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan kepada Sekretaris PN Tangerang selaku Kuasa Pengguna Anggaran bersama Panitera Muda Hukum untuk meneliti secara seksama dokumen dan syarat-syarat yang wajib dipenuhi, terutama dalam laporan bulanan yang disampaikan oleh Posbakum.
Melalui rapat tindaklanjut ini, PN Tangerang berkomitmen untuk terus memastikan agar layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dapat diberikan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.(is)
BERITA