img_head
BERITA

DISKUSI TERKAIT PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK SERTA PERKEMBANGAN SISTEM ONLINE FILING/E-COURT

Sep26

Konten : berita umum
Telah dibaca : 685 Kali

Tangerang, Kamis 25 September 2025 – Berdasarkan surat undangan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 246/DJU/UND.HM2.1/IX/2025 tanggal 23 September 2025, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, I Nyoman Wiguna, mengikuti kegiatan Diskusi Terkait Perlindungan Hak Perempuan dan Anak serta Perkembangan Sistem Online Filing/E-Court secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Tangerang.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Australia-Indonesia Partnership for Justice Phase 3 (AIPJ3) Nomor 030/AIPJ3/IX/2025 tentang Permohonan Dukungan dan Partisipasi Badilum dalam Rangka Kunjungan The Honorable Justice ke Mahkamah Agung RI tertanggal 17 September 2025.
Materi disampaikan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI, Bambang Myanto, yang menyoroti perkembangan penanganan perkara di lingkungan peradilan umum, antara lain:
• Dispensasi kawin,
• Perceraian,
• Layanan Posbakum,
• Sidang keliling,
• Pembebasan biaya perkara, serta
• Layanan e-Court.
Dalam paparannya mengenai Perkara Dispensasi Kawin (Perma 5/2019), ditekankan sejumlah asas penting, yaitu:
• Kepentingan terbaik bagi anak,
• Hak hidup serta tumbuh kembang anak,
• Penghargaan atas pendapat anak,
• Penghargaan terhadap hak dan martabat manusia,
• Non-diskriminasi,
• Kesetaraan gender dan persamaan di depan hukum,
• Keadilan, kemanfaatan, serta kepastian hukum.
Adapun alasan pengajuan dispensasi kawin yang sering diajukan masyarakat di antaranya:
1. Hamil di luar nikah dan/atau sudah memiliki anak sebelum menikah,
2. Keinginan pribadi menikah di usia muda,
3. Faktor ekonomi (anak perempuan dianggap beban keluarga),
4. Faktor pendidikan (rendahnya tingkat pendidikan orang tua, anak, dan masyarakat mengenai dampak perkawinan usia dini),
5. Kurangnya perhatian orang tua,
6. Faktor budaya (kekhawatiran anak perempuan tidak menikah atau tradisi menikahkan di usia muda),
7. Perubahan batas usia perkawinan bagi anak perempuan yang sebelumnya 16 tahun (UU 1/1974) menjadi 19 tahun (UU 16/2019 Jo. Putusan MK No. 22/2017).