Tangerang, Media PN Iconwin Tangerang
Senin, 15 Januari 2024
Mediasi adalah salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pada hari, Senin (15/01/2024) adalah hari yang berbahagia untuk Penggugat dan Tergugat dalam perkara nomor 1070/Pdt.G/2023/PN.Tng dalam gugatan melawan hukum, dapat berakhir dan berhasil damai dengan menempuh beberap kali agenda Mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, yang dibantu dirumuskan oleh Mediator Non-Hakim PN Tangerang, Ibu Andi Masniar, SH., MM., C.Med. dan perkara Nomor. 1027.Pdt.G/2023/PN.TNG dalam gugatan melawan hukum, dapat berakhir dan berhasil damai dengan menempuh beberap kali agenda Mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, yang dibantu dirumuskan oleh Mediator Non-Hakim PN Tangerang, Bapak Amal Jamaludin,SH.,CIL.,CPM.,CPL.
Perdamaian adalah hukum tertinggi. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, hubungan para pihak tetap terjalin dengan baik. Salam Perdamaian. (lsl).
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten
#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia
BERITA