img_head
BERITA

MEDIATOR NON HAKIM PN.TANGERANG BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PERKARA NOMOR. 1070/PDT.G/2023/PN.TNG DAN NOMOR. 1027/PDT.G/2023/PN.TNG

Jan16

Konten : berita umum
Telah dibaca : 2.893 Kali




Tangerang, Media PN Iconwin Tangerang
Senin, 15 Januari 2024

Mediasi adalah salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Pada hari, Senin (15/01/2024) adalah hari yang berbahagia untuk Penggugat dan Tergugat dalam perkara nomor 1070/Pdt.G/2023/PN.Tng dalam gugatan melawan hukum, dapat berakhir dan berhasil damai dengan menempuh beberap kali agenda Mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, yang dibantu dirumuskan oleh Mediator Non-Hakim PN Tangerang, Ibu Andi Masniar, SH., MM., C.Med. dan perkara Nomor. 1027.Pdt.G/2023/PN.TNG dalam gugatan melawan hukum, dapat berakhir dan berhasil damai dengan menempuh beberap kali agenda Mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, yang dibantu dirumuskan oleh Mediator Non-Hakim PN Tangerang, Bapak Amal Jamaludin,SH.,CIL.,CPM.,CPL.

Perdamaian adalah hukum tertinggi. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, hubungan para pihak tetap terjalin dengan baik. Salam Perdamaian. (lsl).

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia