Tangerang, Media PN Iconwin Tangerang
Kamis, 18 Januari 2024
Mediasi adalah salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pada hari, Kamis (18/01/2024) adalah hari yang berbahagia untuk Penggugat dan Tergugat dalam perkara nomor 1293/Pdt.G/2023/PN.Tng dalam gugatannya, dapat berakhir dan berhasil damai dan berakhir berbahagia dengan menempuh 4 (empat) kali agenda Mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, yang dibantu dirumuskan oleh Mediator Non-Hakim PN Tangerang, Bapak. JONI WIJAYA SINAGA, S.H., C.LA, C.TAP, C.TL, C.LI, C.Me.
Dan perkara Nomor. 1112/Pdt.G/2023/PN.TNG dalam gugatan wanprestasi, dengan menempuh 4 (empat) kali agenda Mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, yang dibantu dirumuskan oleh Mediator Non-Hakim PN Tangerang, Ibu Kristin Julita Prieny, SH.,CTL., CMe.
Itikad baik Para Pihak merupakan kunci keberhasilan bermediasi yang baik. Maka dari itu memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa & mengadili untuk dikuatkan dalam Putusan Perdamaian (Acte van Dading).
Perdamaian adalah hukum tertinggi. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, hubungan para pihak tetap terjalin dengan baik. Salam Perdamaian. (lsl).
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten
@joniwijayaofficial
#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia
#mediasi
#mediatornonhakim
#JWS&Partners
BERITA