img_head
BERITA

PERDAMAIAN EKSEKUSI NO. 108/PEN.EKS/2023/PN TNG

Jan29

Konten : berita umum
Telah dibaca : 2.841 Kali


Tangerang, Media PN Iconwin Tangerang
Senin, 29 Januari 2024

Perdamaian Eksekusi No. 108/Pen.Eks/2023/PN TNG dilaksanakan pada Senin, 29 Januari 2024, Pukul 15.00 WIB, di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, dan didampingi oleh Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang.

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, maka Pengadilan Negeri Tangerang sebagai salah satu lembaga peradilan telah berusaha semaksimal mungkin mengimplementasikan peraturan tersebut dalam menjalan proses peradilan. Hal ini terbukti dengan terjadinya perdamaian antara mantan pasangan suami istri, mantan suami selaku Pemohon Eksekusi, dan mantan suami selaku Termohon Eksekusi, dalam perkara Konpensi dan Rekonpensi yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 08 Desember 2022, dengan Nomor Perkara 509/Pdt.G/2022/PN Tng.

Perdamaian tersebut berawal dari surat permohonan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi pada tanggal 17 Oktober 2023 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 17 Oktober 2023 dengan nomor 108/Pdt.Eks/2023/PN TNG lalu setelah Ketua Pengadilan Negeri Tangerang menetapkan bahwa akan diselenggarakan aanmaning pada tanggal 15 Januari 2024, maka kedua belah pihak datang menghadap sendiri di depan sidang.

Proses aanmaning berjalan sesuai aturan hukum yang telah ditetapkan, dan akhirnya kedua belah pihak sepakat dalam aanmaning tersebut bahwa pemohon eksekusi akan memberikan waktu selama 2 minggu bagi termohon eksekusi untuk berusaha membayar sejumlah uang kepada pemohon eksekusi sebagai kompensasi atas separuh hak pemohon eksekusi terhadap rekonpensi yang disengketakan tersebut.

Akhirnya setelah berjalan dua minggu, atau tepatnya tanggal 29 Januari 2024 pemohon eksekusi dan termohon eksekusi menghadap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dengan didampingi oleh Kuasa Hukum masing-masing pihak dan dua orang saksi, dengan menyatakan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk damai dengan isi kesepakatan bahwa termohon eksekusi membayar uang sejumlah Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Pemohon ekseskusi sebagai hasil rekonpensi.

Kesepakatan kedua belah pihak tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Damai yang ditandatangani oleh pemohon eksekusi selaku Pihak Kedua, dan oleh termohon eksekusi selaku Pihak Kesatu di atas kertas yang bermeterai, yang disaksikan oleh Ketua dan Panitera serta Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang. (he).

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia