img_head
BERITA

MEDIATOR NON HAKIM PN.TANGERANG BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PERKARA NOMOR. 1274/PDT.G/2023/PN.TNG

Peb07

Konten : berita umum
Telah dibaca : 2.432 Kali


Tangerang, Media PN Iconwin Tangerang
Senin, 05 Februari 2024

Mediasi adalah salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pada hari, Senin (05/02/2024) adalah hari yang berbahagia untuk Penggugat dan Tergugat dalam perkara nomor 1274/Pdt.G/2023/PN.Tng dalam gugatan perbuatan melawan hukum, dapat berakhir dan berhasil damai dengan menempuh 3 (tiga) kali agenda Mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Penggugat melalui Kuasa Hukumnya sudah mengajukan permohonan pencabutan gugatan kepada MAJELIS HAKIM. yang dibantu dirumuskan oleh Mediator Non-Hakim PN Tangerang, Bapak Dr. (c).Ali Umar Harahap, S.H., M.H. C.Me.

Perdamaian adalah hukum tertinggi. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, hubungan para pihak tetap terjalin dengan baik. Salam Perdamaian. (lsl).

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#indonesia