img_head
BERITA

HAKIM PN TANGERANG MENGHADIRI KEGIATAN PENGEMBANGAN KAPASITAS DAN KARIER PPNS TAHUN ANGGARAN 2024

Peb24

Konten : berita umum
Telah dibaca : 2.637 Kali


HAKIM PN TANGERANG MENGHADIRI KEGIATAN PENGEMBANGAN KAPASITAS DAN KARIER PPNS TAHUN ANGGARAN 2024

Tangerang, Media PN Iconwin Tangerang

Rabu, 21 Februari 2024

Berdasarkan Surat Undangan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, Nomor: B/300.I.5/319/II/Satpolpp/2024, Tentang Permohonan Narasumber Pejabat Esselon IV kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, tanggal 13 Februari 2024, maka Ketua Pengadilan Negeri Tangerang menunjuk Hakim Pengadilan Negeri Tangerang,Bapak Masduki, S.H., untuk menghadiri kegiatan tersebut. Kegiatan Pengembangan Kapasitas dan Karier PPNS Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan pada Rabu, 21 Februari 2024, bertempat di Puncak Raya Hotel, Jawa Barat pada pukul 12.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, beliau menyampaikan beberapa materi tentang meningkatkan pemahaman Aparatur Penegak Perda dan Perkada dalam melaksanakan Tugas yaitu:

Menurut ketentuan Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah “Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat”. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja diketahui secara jelas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja antara lain:

1.          Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada;

2.          Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;

3.          Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada; dan

4.          Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan/atau perkada.

Dengan beberapa kewenangan tersebut diatas, jelas bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dapat diumpamakan sebagai salah satu “penjaga” dalam penegakan suatu perda dan perkada. Melihat kewenangan yang sangat besar dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja tentu membuat institusi tersebut untuk berperan aktif keterlibatannya dalam proses pembentukan serta mengawal perjalanan perda dan perkada. Dengan demikan, kita semua tentu berharap agar tujuan dari dibentuknya perda dan/atau perkada dapat tercapai serta kehidupan masyarakat secara keseluruhan menjadi lebih aman, tertib dan tentram. (he).

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia