img_head
BERITA

MEDIATOR NON HAKIM PN.TANGERANG BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PERKARA WANPRESTASI NOMOR. 20/PDT.G/2024/PN.TNG

Peb24

Konten : berita umum
Telah dibaca : 2.720 Kali


Tangerang, Media PN Iconwin Tangerang
Selasa, 20 Februari 2024

Mediasi adalah salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa yang diatur dalam Perma No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pada hari Selasa (20/02/2024) adalah hari yang berbahagia untuk Penggugat dan Tergugat dalam perkara nomor 20/Pdt.G/2024/PN.Tng dalam gugatan Wanprestasi dapat berakhir dan berhasil damai dengan menempuh 3 (tiga) kali agenda Mediasi di Pengadilan Negeri Tangerang, Penggugat sudah mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Perjanjian kesepakatan perdamaian yang telah disepakati para pihak, akan diajukan kepada MAJELIS HAKIM pemeriksa untuk di kuatkan dalam Acta Van Danding yang dibantu dirumuskan oleh Mediator Non-Hakim PN Tangerang, Bapak Anthony Cholid, S.H., M.Hum.

Perdamaian adalah hukum tertinggi. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, hubungan para pihak tetap terjalin dengan baik. Salam Perdamaian. (he).

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia