img_head
BERITA

PANMUD HUKUM PN.TANGERANG MENGHADIRI ACARA PEMUSNAHAN BARANG RAMPASAN NEGARA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN TANGERANG

Peb29

Konten : berita umum
Telah dibaca : 2.448 Kali


Tangerang, Media PN Tangerang
Kamis, 29 Februari 2024

Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Acara Pemusnahan Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Panitera Muda Hukum Bapak.Muhammad Yusuf Shalahuddin, S.T., S.H., M.H., menghadiri acara tersebut mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang berhalangan hadir, pada hari Kamis, 29 Februari 2024, pukul 09.00 WIB.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan beragam jenis barang bukti dalam perkara yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu,ganja, tembakau gorilla, senjata tajam, dll dilakukan dengan cara digiling, diblender, bahkan dibakar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tangerang.
Sebagai penegak hukum, Pengadilan Negeri Tangerang hadir dalam rangka dukungan terhadap pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (lsl)
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

@iconwin

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia