img_head
BERITA

MEDIATOR NON HAKIM PN.TANGERANG BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PERKARA GUGATAN PMH NOMOR. 179/PDT.G/2024/PN.TNG

Apr01

Konten : berita umum
Telah dibaca : 2.771 Kali




Tangerang, Media PN Iconwin Tangerang
Kamis, 28 Maret 2024

Pada hari Rabu, 27.03.2024 bertempat di Ruang Mediasi pada, Pengadilan Negara Tangerang Kelas 1A Khusus, Bapak Dr.c Edward M. Sihombing.,S.H., M.H., C.Me., dengan upaya maksimal menjalankan fungsi sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa perkara PMH dengan Perkara Nomor: 179/Pdt.G/2024/PN.Tng yang berakhir dengan pencabutan gugatan,Selanjutnya dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara.

Perdamaian adalah hukum tertinggi. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, hubungan para pihak tetap terjalin dengan baik.
Salam Perdamaian !

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia