
Tangerang, Media PN Iconwin Tangerang
Senin, 01 April 2024
Pada hari 01 April 2024, bertempat di Ruang Mediasi pada Pengadilan Negara Tangerang Kelas 1A Khusus, Bapak Dr. (c).Ali Umar Harahap, S.H., M.H. C.Med., dengan upaya maksimal menjalankan fungsi sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam Gugatan Wanprestasi dengan Perkara Nomor: 236/Pdt.G/2024/PN.Tng, dengan menempuh 2(dua) kali Mediasi akhirnya berakhir dengan damai dan tertuang dalam kesepakatan perdamaian. Selanjutnya akan dilakukan pencabutan gugatan dan dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara untuk dikuatkan dalam Putusan Perdamaian (Akte van Dading).
Perdamaian adalah hukum tertinggi. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, hubungan para pihak tetap terjalin dengan baik.
Salam Perdamaian ! .(lsl).
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten
#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia