img_head
BERITA

MEDIATOR NON HAKIM PN.TANGERANG BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PERKARA GUGATAN HARTA BERSAMA NOMOR. 190/PDT.G/2024/PN.TNG

Apr01

Konten : berita umum
Telah dibaca : 3.402 Kali




Tangerang, Media PN Iconwin Tangerang
Kamis, 28 Maret 2024

Pada hari Rabu, 27 Maret 2024, bertempat di Ruang Mediasi pada Pengadilan Negara Tangerang Kelas 1A Khusus, Bapak Dr. Marulitua Sianturi, S.H., M.H., C.Me., dengan upaya maksimal menjalankan fungsi sebagai Mediator Non Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam Gugatan Harta Bersama dengan Perkara Nomor: 190/Pdt.G/2024/PN.Tng yang berakhir dengan damai dan tertuang dalam kesepakatan perdamaian. Selanjutnya dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara untuk dikuatkan dalam Putusan Perdamaian (Akte van Dading).

Perdamaian adalah hukum tertinggi. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, hubungan para pihak tetap terjalin dengan baik.
Salam Perdamaian ! .(lsl).

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia