img_head
BERITA

MEDIATOR NON HAKIM PN.TANGERANG BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PERKARA NOMOR. 133/PDT.G/2024/PN.TNG

Apr17

Konten : berita umum
Telah dibaca : 2.614 Kali




Tangerang, Media PN Iconwin Tangerang
Rabu, 17 April 2024

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Tangerang, Mediator Pengadilan Negeri Tangerang, SUPRIYANTI,SH.,MH.C.Me telah berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara perdata No. 133/Pdt.G/2024/PN.Tng.

Proses mediasi dilaksanakan dalam 4 (empat) kali mediasi dan berakhir dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian yang selanjutnya akan dibuatkan dalam Acta Van Dading.

Perdamaian adalah hukum tertinggi. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, hubungan para pihak tetap terjalin dengan baik.
Salam Perdamaian ! .(lsl).

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia