img_head
BERITA

MEDIATOR NON HAKIM PN.TANGERANG BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PERKARA GUGATAN PMH NOMOR. 1425/PDT.G/2023/PN.TNG

Apr04

Konten : berita umum
Telah dibaca : 3.224 Kali




Media PN Iconwin Tangerang
Kamis, 04 April 2024

Kamis (14/3), bertempat di Ruang Mediasi PN Tangerang, Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, JONI WIJAYA SINAGA, C.LA, C.TAP, C.TL, C.LI, C.Me., C.CD, berhasil mengupayakan Perdamaian Para Pihak yang sedang mengajukan gugatan di PN Tangerang berakhir bahagia.
Proses mediasi dilaksanakan dalam 3 (tiga) kali mediasi dimana akhirmya selesai dengan Kesepakatan Pencabutan Gugatan Perkara Nomor : 1425/Pdt.G/2023/PN.TNG oleh Pihak Penggugat pada hari Kamis, 14 Maret 2024, yang selanjutnya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa & mengadili untuk melakukan Penetapan Pencabutan Gugatan.

Perdamaian adalah hukum tertinggi. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, hubungan para pihak tetap terjalin dengan baik.
Salam Perdamaian ! .(lsl).

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia