img_head
BERITA

MEDIATOR NON HAKIM PN.TANGERANG BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PERKARA PMH NOMOR. 221/PDT.G/2024/PN.TNG

Apr24

Konten : berita umum
Telah dibaca : 2.401 Kali




Tangerang, Media PN Iconwin Tangerang
Rabu, 24 April 2024

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Tangerang, Mediator Pengadilan Negeri Tangerang, Bapak. Alfin Putrawan, S.H., CIL., CPM., CPArb., CDBP., CPCLE., CML., CPC., telah berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum No. 221/Pdt.G/2024/PN.Tng.

Perdamaian adalah hukum tertinggi. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, hubungan para pihak tetap terjalin dengan baik.
Salam Perdamaian ! .(lsl).

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia