img_head
BERITA

MEDIATOR NON HAKIM PN.TANGERANG BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PERKARA NOMOR. 116/PDT.G/2024/PN.TNG

Apr29

Konten : berita umum
Telah dibaca : 2.281 Kali




Tangerang, Media PN Iconwin Tangerang
Jumat, 26 April 2024

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Tangerang, Mediator Pengadilan Negeri Tangerang, Bapak Petuah Sirait, S.H, M.H, C.T.L, C.Med, C.L.I, C.E.L, telah berhasil mendamaikan para pihak pada hari Kamis, 25 April 2024 dalam Perkara Perdata Perbuatan Melawan Hukum No. 116/Pdt.G/2024/PN.Tng pada sidang Mediasi ke-3.

Alternatif Dispute Resolution, semakin mendapatkan tempatnya bagi pencari keadilan.
Salah satu penerapan bentuk Alternatif Dispute Resolution di Pengadilan adalah Mediasi, seperti yang tertuang dalam Perma No 1 Tahun 2016, Mediasi adalah bentuk penyelesaian konflik yang melibatkan Pihak Ketiga yang Netral untuk mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai keputusan yang diterima oleh kedua belah pihak sesuai prinsip-prinsip "win-win solution".

Perdamaian adalah hukum tertinggi. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, hubungan para pihak tetap terjalin dengan baik.
Salam Perdamaian ! .(lsl).

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia