img_head
BERITA

MEDIATOR NON HAKIM PN.TANGERANG BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PERKARA NOMOR. 260/PDT.G/2024/PN.TNG

Apr29

Konten : berita umum
Telah dibaca : 2.075 Kali




Tangerang, Media PN Iconwin Tangerang
Jumat, 26 April 2024

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Tangerang, Mediator Pengadilan Negeri Tangerang, Bapak Edward M. sihombing S.H., Mediator Bersertifikat. Telah berhasil mendamaikan para pihak pada hari Rabu, 24 April 2024 dalam perkara No. 260/Pdt.G/2024/PN.Tng.

Memastikan bahwa kesepakatan perdamaian tersebut sesuai keinginan Prinsipal Para Pihak dan Mediator juga wajib memastikan bahwa kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi rasa keadilan para pihak, tidak bertentangan dengan peraturan hukum lainnya, ketertiban umum dan/atau kesusilaan. sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 2 PERMA 1/2016. Mediasi dilakukan dalam waktu 2(dua) kali pertemuan .

Perdamaian adalah hukum tertinggi. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, hubungan para pihak tetap terjalin dengan baik.
Salam Perdamaian ! .(lsl).

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia