
Media PN Iconwin Tangerang
Senin, 29 April 2024
Sosialisasi Restorative Justice yang disertai dengan Diskusi Reguler Restorative Justice oleh Para Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang dilaksanakan pada Hari Senin, 29 April 2024, bertempat di Ruang Aula Lantai 5, pukul 09.00 s.d. selesai. Sosialisasi ini dipimpin oleh Ketua Bapak. Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum., dan didampingi oleh Wakil Ketua, Bapak Muhammad Alfi Sahrin Usup, S.H., M.H., serta dihadiri Para Bapak/Ibu hakim, Para Panitera Muda, Para Panitera Pengganti, serta seluruh staff Pengadilan Negeri Tangerang.
Pokok pembahasan dalam sosilisasi ini memberikan penjabaran mengenai pengertian dari Restorative Justice, yaitu sebagai salah satu alternatif pada penanganan perkara. Restorative Justice adalah penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait. Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice merupakan salah satu program nasional. Namun, Restorative Justice masih belum optimal dalam implementasi dan pelaksanaannya. Oleh karena itu, untuk membekali para hakim dengan pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tersebut, maka Ketua Pengadilan Negeri Tangerang melakukan sosialisasi dan juga diskusi reguler dengan para hakim agar dapat melaksanakan Restorative Justice dengan lebih maksimal bagi para pencari keadilan.
Adapun maksud dan tujuan diadakannya Sosialisasi Restorative Justice adalah untuk mereformasi criminal justice system yang selama ini masih mengedepankan hukuman penjara. Perkembangan sistem pemidanaan bukan lagi bertumpu pada pelaku, melainkan telah mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tersebut. (lsl).
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten
#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia
- Lampiran