img_head
BERITA

PELAKSANAAN TEGURAN/AANMANING

Mei02

Konten : berita umum
Telah dibaca : 3.260 Kali




Media PN Tangerang
Selasa, 30 April 2024

Proses pelaksanaan Teguran / Aanmaning Proses Eksekusi Perkara Perdata Nomor perkara : 74/Pen.Eks/APHT/2023 dan Nomor Perkara : 7/Pen.Eks/APHT/2024, yang dipimpin oleh Bapak Dr. Fahmiron S.H., M.Hum,. di dampingi Panitera Ibu Dr. Tantri Yanti Muhammad, S.H., M.H., CLA., dan Jurusita Dedy Purwanto, S.H., M.H. Kegiatan dilakukan di Ruang Rapat Pimpinan lantai 2 Pengadilan Negeri Tangerang.

Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Ketua PN Tangerang dilanjutkan dengan memeriksa seluruh dokumen yang harus disiapkan pada proses Aanmaning tersebut. Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat. Definisi dan arti kata Aanmaning adalah suatu peringatan dari pengadilan kepada pihak berperkara.

Namun Para pihak Termohon Eksekusi dan Pemohon Eksekusi ini sepakat berdamai, dengan demikian dinyatakan selelsai perkara – perkara tersebut di coret dari Register Permohonan Eksekusi. (Aw).

@iconwin
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia

  • Galeri