img_head
BERITA

MEDIATOR HAKIM PENGADILAN NEGERI TANGERANG BERHASIL MENDAMAIKAN PERKARA NOMOR : 106/PDT.G/2024/PN TNG

Mei07

Konten : berita umum
Telah dibaca : 2.243 Kali


MEDIATOR HAKIM PN.TANGERANG BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PERKARA NOMOR. 106/PDT.G/2024/PN.TNG

Tangerang, Media PN Iconwin Tangerang

Selasa, 07 Mei 2024

Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Tangerang, Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1A Khusus Bapak Subchi Eko Putro, S.H., M.H., Telah berhasil mendamaikan para pihak pada hari ini, 07 Mei 2024 dalam perkara No. 106/Pdt.G/2024/PN.Tng tentang Hak Asuh Anak.

Agenda Mediasi ke 6 (empat) pada hari ini Telah BERHASIL mencapai Kesepakatan bersama PARA PIHAK yang dirumuskan secara tertulis dengan Akta Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani bersama-sama oleh Para Pihak dihadapan Mediator Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Itikad baik Para Pihak merupakan kunci keberhasilan bermediasi yang baik.

Perdamaian adalah hukum tertinggi. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, hubungan para pihak tetap terjalin dengan baik.

 Salam Perdamaian! (Aw)

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang

#MahkamahAgungI#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp

#pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung#NetralitasASN

#Banggamenjadibangsa#BerAKHLAK#Indonesia