
Tangerang, Media PN Iconwin Tangerang
Selasa, 07 Mei 2024
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri Tangerang, Mediator Pengadilan Negeri Tangerang, Ibu Kristin Julita Prieny, SH.,CTL., CMe. Telah berhasil mendamaikan para pihak pada hari Kamis, 30 April 2024 dalam perkara No. 50/Pdt.G/2024/PN.Tng tentang perbuatan melawan hukum.
Agenda Mediasi ke 6 (empat) pada hari Kamis, 30 April 2024 Telah BERHASIL mencapai Kesepakatan bersama PARA PIHAK yang dirumuskan secara tertulis dengan Akta Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani bersama-sama oleh Para Pihak dihadapan Mediator Non Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Itikad baik Para Pihak merupakan kunci keberhasilan bermediasi yang baik.
Perdamaian adalah hukum tertinggi. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dengan tercapainya kesepakatan perdamaian, hubungan para pihak tetap terjalin dengan baik.
Salam Perdamaian ! .(lsl).
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten
#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia