img_head
BERITA

MEDIATOR NON HAKIM PN.TANGERANG BERHASIL MENDAMAIKAN PARA PIHAK DALAM PERKARA NOMOR. 296/PDT.G/2024/PN.TNG

Mei29

Konten : berita umum
Telah dibaca : 2.394 Kali


Tangerang, Media PN Iconwin Tangerang
Selasa, 28 Mei 2024

Rabu (22/05) Gugatan Perbuatan Melawan Hukum berakhir dengan Damai oleh Mediator Non-Hakim PN Tangerang, Bapak Melviandy Herry Tarigan. Mediator Bersertifikat.Bahwa kesepakatan perdamaian tersebut sesuai keinginan Prinsipal Para Pihak didampingi oleh para kuasa hukum baik principal Penggugat dan principal Tergugat. Mediator wajib memastikan bahwa kesepakatan perdamaian tersebut memenuhi rasa keadilan para pihak, tidak bertentangan dengan peraturan hukum lainnya, ketertiban umum dan/atau kesusilaan. sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 2 PERMA 1/2016. Mediasi dilakukan dalam waktu 2(Dua) kali pertemuan. (lsl).
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia