
Tangerang, Media PN Iconwin Tangerang
Senin, 27 Mei 2024
Rabu, 22 Mei 2024, pukul 15.30 WIB telah diadakan briefing PPNPN yang dipandu oleh Bpk. H. Rachmat Budiyanto kasubag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana dan
Bayu F. L Bhaskara, ST.,M.H Kasubag Tata Usaha dan Keuangan bertempat di Lt.3 gedung Pengadilan Negeri Tangerang, briefing tersebut membahas mengenai PPPK atau disebut juga pegawai P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Dalam briefing tersebut Bpk. H. Rachmat Budiyanto kasubag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana dan
Bayu F. L Bhaskara, ST.,M.H Kasubag Tata Usaha dan Keuangan menyampaikan bahwa ppnpn harus mempersiapkan diri dari sekarang dalam menghadapi ujian P3k, kedisiplinan harus ditingkatkan, serta menjaga integritas kinerja
Dalam peraturan undang-undang Indonesia, profesi ini diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sana, tertulis bahwa:
PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kemudian, Pasal 6 menuliskan bahwa PPPK adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Dari segi masa masa perjanjian kerja, P3K dapat bekerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerjanya.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang No. 49 Tahun 2018 pasal 37.
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten
#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia