Tangerang – 11 November 2025
Media Konten PN Tangerang
Bertempat di Aula Lantai 5 Pengadilan Negeri Tangerang, telah dilaksanakan kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Penilaian Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN). Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris PN Tangerang Zulfikar Arif Rahman Purba, Kepala Bagian Umum Dessy Herliani, para Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, serta Tim SAKIP.
Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) merupakan instrumen penting untuk mengukur tingkat profesionalitas aparatur sipil negara berdasarkan empat dimensi utama:
• Kualifikasi – menggambarkan jenjang pendidikan dan keahlian yang sesuai dengan bidang tugas.
• Kompetensi – mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang mendukung kinerja profesional.
• Kinerja – menunjukkan pencapaian sasaran kerja pegawai berdasarkan target dan hasil yang terukur.
• Disiplin – mencerminkan kepatuhan ASN terhadap aturan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
Dasar hukum pengukuran IP ASN:
• Permenpan RB No. 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
• Perka BKN No. 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran IP ASN
• Surat PLT Kepala BKN Nomor 4190/B-BM.02.01/SD/K/2024 tanggal 20 Juni 2024
Profesionalitas ASN menjadi kunci keberhasilan aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pengadilan Negeri Tangerang semakin memahami pentingnya peningkatan kompetensi, kinerja, dan disiplin kerja.
BERITA