Pada hari Rabu, 12 November 2025 pukul 09.00, dilaksanakan Pemusnahan Bersama Barang yang Menjadi Milik Negara dan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Hasil Penindakan Bea dan Cukai, bertempat di ICE BSD Grand Boulevard (lapangan sebelah gudang Bonded Zone ICE BSD). Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Tangerang, Husna Machmud, yang mewakili Ketua PN Tangerang.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 41,5 juta batang hasil tembakau ilegal, termasuk 33,2 juta batang milik Bea Cukai dan 8,3 juta batang hasil penindakan Kejaksaan, serta 940,89 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 10 ribu gram tembakau iris, dan sejumlah barang bukti elektronik.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp53,76 miliar, dengan potensi kerugian negara dari cukai mencapai Rp38,87 miliar,” ujar Kepala Bea Cukai Banten, Ambang Harison.
Pemusnahan ini bertujuan mengamankan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya, serta menjaga iklim usaha yang sehat.