img_head
RINGKASAN LAPORAN AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (LKJIP)

Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP)

Telah dibaca : 45 Kali


Laporan | Rabu, 7 Pebruari 2024

IKHTISAR EKSEKUTIF (EXECUTIVE SUMMARY)

Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Men-Pan) Nomor 29 Tahun 2010 Tentang Penetapan Kinerja. Sebagai bentuk kesadaran dan mempertanggungjawabkan amanah yang diberikan, Pengadilan Negeri Tangerang telah menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LKjIP) Tahun 2023 dan Dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2023 dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi Peradilan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik terkait dengan visi dan misi Pengadilan Negeri Tangerang.

Pengadilan Negeri Tangerang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya pada tahun anggaran 2023 telah melaksanakan 2 (dua) program/kegiatan yang ingin dicapai yaitu:

1. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya;

2. Program peningkatan manajemen Peradilan Umum.

Dalam pelaksanaan program tersebut di atas, telah pula ditetapkan 4 (empat) kinerja utama yang ada sebagai berikut:

1.Terwujudnya proses Peradilan yang Pasti, Trasparan dan akuntabel;

2.Peningkatan efektivitas pengelolaan penyelesaian perkara;

3.Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan;

4.Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan.

Adapun sumber Dana Keuangan DIPA 01 Tahun Anggaran 2023 Pengadilan Negeri Tangerang yang berasal dari Anggaran Mahkamah Agung RI sebesar Rp. 23.931.027.000 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus tiga puluh satu juta dua puluh tujuh ribu rupiah). Sedangkan DIPA 03 Tahun Anggaran 2023 yang berasal dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum sebesar Rp. 335.610.000 (tiga ratus tiga puluh lima juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) untuk Peningkatan Manajemen Peradilan Umum yang pengelolaannya dilaksanakan untuk biaya percepatan penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Umum, Bantuan Pembebasan Biaya Perkara dan penyediaan Pos Bantuan Layanan Hukum pada Pengadilan Negeri Tangerang.