img_head
STANDAR PENGUMUMAN INFORMASI

Standar Pengumuman Informasi

Telah dibaca : 71 Kali

Sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar layanan Informasi Publik Layanan Informasi Publik Pasal 24 Ayat (2) Pengumuman Informasi wajib:

  • Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
  • Mudah dipahami; dan
  • Mempertimbangkan penggunaan bahsa yang digunakan penduduk setempat

Pengumuman disebarluaskan melalui :

  1. Papan Pengumuman
  2. Laman resmi (website) Pengadilan Negeri Tangerang
  3. Media sosial Pengadilan Negeri Tangerang yaitu : Facebook, Instagram, YoutubeTiktok