Pengertian
Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.
Dasar Hukum
1) Pasal 195 sampai dengan Pasal 224 HIR / Pasal 206 sampai dengan Pasal 258 RBg yang mengatur cara menjalankan putusan pengadilan atau disebut eksekusi. 2) Pasal 180 HIR / Pasal 191 RBg mengatur tentang pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), yakni putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun putusan yang bersangkutan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, dan putusan provisi. 3) RV (Reglement of de Rechtsvordering) Pasal 1033 mengenai eksekusi riil. 4) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH.Perdata). 5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria. 6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. 7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 9) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. 10) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. 11) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Halaman 2 dari 139 “Hands book Pedoman Eksekusi 12) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 13) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman (Pasal 54 dan Pasal 55). 14) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya. 15) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2012 jo Perpres Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PerPres Nomor 71 Tahun 2012 jo. Perpres Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 71 Tahun 2012 jo. Perpres Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas PerPres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 16) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU. 17) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. 18) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1962 Tentang Cara Pelaksanaan Sita Atas Barang-Barang Yang Tidak Bergerak; 19) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil. 20) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) dan Provisionil. 21) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Permintaan Bantuan Eksekusi. 22) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hukum Hasil Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Halaman 3 dari 139 “Hands book Pedoman Eksekusi 23) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/IV/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan. 24) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.
Berikut ini adalah Mekanisme Permohonan Dan Pelaksanaan Eksekusi Riil sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri
1). Pemohon mengajukan Permohonan Eksekusi
2). Panitera melakukan Telaah dan membuat Resume Telaah Eksekusi kepada Pemohon
3). Pengadilan menginformasikan hasil Telaah Eksekusi kepada Pemohon
4). Terhadap Permohonan Eksekusi yang dapat dilaksanakan, Pengadilan menerbitkan SKUM
5). Pemohon melakukan pembayaran panjar biaya perkara Eksekusi maksimal 3 hari kerja sejak diterbitkan SKUM
6). Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan Aanmaning dan memerintahkan Panitera / Jurusita / Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon dalam waktu 7 hari setelah resume dibuat.
7.a). Pelaksanaan Aanmaning dipimpin oleh Ketua Pengadilan dilaksanakan dalam pemeriksaan sidang insidentil maksimal 30 hari sejak Permohonan Eksekusi.
7.b). Atas perintah Ketua Pengadilan dalam hal termohon tidak hadir tanpa alasan maka proses eksekusi dapat langsung dilanjutkan tanpa sidang insidentil kecuali dianggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
8). Ketua Pengadilan memperingatkan termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela paling lama 5 hari sejak dibacakan peringatan.
9.a). Dalam pelaksanaan Putusan secara sukarela maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning, pemohon wajib melapor kepada Pengadilan untuk dibuatkan BA Pelaksanaan Putusan dan BA Serah Terima
9.b). Dalam hal Putusan secara sukarela tidak dapat dilaksanakan maka terhitung 8 hari sejak Aanmaning maka Ketua Pengadilan dapat mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi jika terhadap objek sita eksekusi belum dilakukan Sita Jaminan dengan didahului dilakukan Konstatering
10). Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah dilakukan Koordinasi dengan aparat keamanan.
Aplikasi Eksekusi Online | Pengadilan Negeri Tangerang Kelas 1 A Khusus