img_head
DAFTAR INFORMASI LAYANAN INFORMASI

Daftar Informasi Layanan Informasi

Telah dibaca : 25 Kali

A.  Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan Negeri Tangerang

A.1. Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan Negeri Tangerang

1. Profil Pengadilan, meliputi:

a. Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;

b. Struktur organisasi Pengadilan;

c. Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;

d. Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;

e. Profil singkat pejabat struktural; dan

f. Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan Negeri Tangerang yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.

2. Prosedur    beracara    untuk     setiap    jenis    perkara     yang menjadi     kewenangan Pengadilan.

3. Biaya berperkara di Pengadilan Negeri Tangerang.

4. Agenda sidang.

A.2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat

1. Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.

2. Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;

3. Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.

4. Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.

5. Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.

6. Biaya untuk memperoleh salinan informasi.

A.3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan

1. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang terdiri atas:

a. Nama program dan kegiatan;

b. Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepondan/atau alamat yang dapat dihubungi;

c. Target dan/atau capaian program dan kegiatan;

d. Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;

e. Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, dan sebagainya.

2. Ringkasan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).

3. Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

a. Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan

b. Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

4. Ringkasan daftar aset dan inventaris (laporan BMN).

5. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.

A.4. Informasi Laporan Akses Informasi

Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

a. Jumlah permohonan informasi yang diterima;

b. Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;

c. Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan

d. Alasan penolakan permohonan informasi.

B. Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik

Pengadilan Negeri Tangerang mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.

B.1. Informasi tentang Perkara dan Persidangan

1. Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).

2. Informasi dalam Buku Register Perkara.

3. Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.

4. Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.

5. Laporan penggunaan biaya perkara.

B.2. Informasi tentang Peraturan dan Kebijakan

1. Surat Keputusan dan instruksi yang diterbikan oleh Ketua Pengadilan Tangerang;

B.3. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan

1. Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.

2. Profil Hakim dan Pegawai.

3. Data statistik kepegawaian.

4. Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.

5. Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.

C. Informasi yang Dikecualikan

1. Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:

a. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;

b. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

c. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

d.  Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam indonesia;

e. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;

f. Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

g. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

h. Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;

i. Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan

j. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:

a. Informasi dalam proses musyawarah hakim;

b. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;

c. SKP atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;

d. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;

e. Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;

f. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan

g. Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu.