Peraturan dan Kebijakan tentang Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu diatur melalui Perma Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan dan Petunjuk Pelaksanaannya diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014
Download file : Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014