img_head
PENGAWASAN DAN KODE ETIK HAKIM

Pengawasan dan Kode Etik Hakim

Telah dibaca : 1.324 Kali

SOSIALISASI KODE ETIK DAN PERILAKU HAKIM

Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

No 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P/KY/09/2012, Tanggal 27 September 2012, Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

oleh Barita Sinaga, S.H., M.H. - Ketua Pengadilan Negeri iconwin Tangerang.

 

 

Ketua Mahkamah Agung R.I., Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH, MH, dalam pembinaan yang dilaksanakan di Batam, tanggal 27 Januari 2022, mengatakan:

“Jangan berharap bahwa publik akan percaya pada lembaga peradilan, sepanjang masih ada hakim dan aparatur peradilan yang menggadaikan integritasnya. Oleh karena itu, hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas ibarat tumor dalam tubuh, untuk mengobatinya harus dipotong agar tidak menjalar ke bagian tubuh yang lain”

Peraturan Bersama Mahkamah Agung R.I. dan Komisi Yudisial R.I. Nomor 02/PB/MA/IX/ 2012-02/PB/P-KY/09/2012, tanggal 27 September 2012, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim:

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH) adalah panduan keutamaan moral bagi setiap hakim, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Di dalam kedinasan : Hakim dilarang mengijinkan tempat kediamannya untuk menerima klien dan anggota berprofesi hukum lainnya;

Di luar kedinasan : Hakim dilarang mengijinkan tempat kerjanya untuk menerima klien dan anggota berprofesi hukum lainnya;

Prinsip-Prinsip Tugas Hakim:

  1. Independensi hakim dan pengadilan;
  2. Praduga tidak bersalah;
  3. Penghargaan terhadap profesi hakim dan pengadilan;
  4. Transparansi;
  5. Akuntabilitas;
  6. Kehati-hatian dan kerahasiaan;
  7. Obyektifias;
  8. Efektifitas dan efisiensi;
  9. Perlakuan yang sama;’ dan
  10. Kemitraan;
  11. Prinsip Independensi hakim dan pengadilan dimaksudkan bahwa pelaksanaan pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara;
  12. Prinsip praduga tidak bersalah dimaksudkan bahwa terlapor yang diperiksa berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran dianggap tidak bersalah sampai dengan dinatakan bersalah dan dijatuhi sanksi administratif berdasarkan keputusan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  13. Prinsip penghargaan terhadap profesi hakim dan lembaga peradilan dimaksudkan bahwa pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran dilaksanakan sedemikian rupa agar sedapat mungkin tidak mencederai kewibawaan hakim dan pengadilan’
  14. 4. Prinsip Transparansi maksudnya bahwa masyarakat dapat selalu mengakses, baik secara aktif maupun secara pasif, informasi publik yang berkaitan dengan kegiatan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran;
  15. 5. Prinsip akuntabilitas maksudnya bahwa dalam setiap kegiatan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran KE-PPH, setiap pejabat pelaksana berkewajiban mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan/atau kebijakan yang diambilnya, baik secara internal kepada kolega dan atasannya, maupun secara eksternal kepada masyarakat;
  16. 6. Prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan maksudnya bahwa setiap kegiatan pemeriksaan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran KE-PPH dilakukan dengan hati-hati dan hasilnya bersifat rahasia;
  17. . Prinsip Obyektifitas maksudnya bahwa setiap kegiatan pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran KE-PPH didasarkan kriteria  dan parameter yang jelas;
  18. 8. Prinsip Efektivitas dan efisiensi dimaksudkan bahwa pengawasan dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran KE-PPH dilakukan secara tepat waktu dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  19. 9. Prinsip perlakuan yang sama maksudnya bahwa dalam penaganan dugaan pelanggaran KE-PPH, pelapor dan terlapor memiliki hak dan diberi kesempatan yang sama;
  20. 10. Prinsip kemitraan maksudnya bahwa Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bekerjasama dan saling mendukung dalam pengawasan dan penanganan dugaan pelanggaran KE-PPH;

 

Kewajiban dan larangan (10 Kode etik):

  1. Berperilaku adil;
  2. Berperilaku Jujur;
  3. Berperilaku arif dan bijaksana;
  4. Bersikap mandiri;
  5. Berintegritas tinggi;
  6. Bertanggungjawab;
  7. Menjunjung tinggi harga diri;
  8. Berdisiplin tinggi;
  9. Berperilaku rendah hati;
  10. Bersikap profesional;
  11. 2. Berperilaku Jujur:
  12. Dapat dan berani menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah;
  13. Kewajiban: menghindari perbuatan tercela, selalu menunjukkan sikap dan tingkah laku yang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan, wajib melaporkan secara tertulis gratifikasi kepada KPK, Ketua Muda Pengawasan MA, Ketua KY paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima, wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK;

 

Larangan:

Hakim tidak boleh meminta/menerima dan harus mencegah suami atau istri, orangtua, anak atau anggota keluarga untnuk meminta atau menerima janji, hadiah, pemberian fasilitias dari advokat, penuntut, pihak berperkara, pihak yang berkepentingan dalam perkara, kecuali pada acara-acara perkawinan, hari besar keagamaan dll dapat menerima pemberian maksimal Rp500.000, sepanjang pemberian tersebut tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas yudisial;

 

3. Berperilaku Arif dan Bijaksana:

Mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat, baik norma hukum, keagamaan dan kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya;

Kewajiban: wajib menghindari perbuatan tercela, wajib menghindari situasi yang dapat menimbulkan kecurigaan atau sikap keberpihakan, wajib terbebas dari pengaruh keluarga dan pihak ketiga lainnya;
 

Larangan:

dilarang mengadili perkara anggota keluarga, dilarang mengijinkan kediamannya untuk menerima pihak berperkara dan profesi hukum lainnya, dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, dilarang mengeluarkan pernyataan kepada masyarakat yang dapat mempengaruhi/menghambat atau mengganggu suatu proses persidangan, tidak memihak pendapat salah satu pihak di persidangan, dilarang memberi pendapat secara terbuka atas suatu perkara kecuali dalam forum ilmiah, tidak boleh menjadi pengurus atau anggota suatu partai politik;

Dalam hal-hal tertentu hakim diperbolehkan:

Ikut serta dalam profesi para hakim, mengajar, menjelaskan kepada masyarakat tentang prosedur beracara di pengadilan, menulis artikel di media massa guna menginformasikan mengenai hukum, memberi kuliah tetapi tidak boleh dimanfaatkan untuk membahas perkara yang sedang berjalan, menjabat sebagai pengurus atau anggota  organisasi nirlaba  yang bertujuan untuk perbaikan hukum, berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan dan amal yang tidak mengurangi sikap netral (ketidakberpihakan) hakim.

4. BerperilakuMandiri:

Mampu bertindak sendiri tanpa bantuan pihak lain, bebas dari campur tangan dan pengaruh siapapun;

Kewajiban:

bebas dari hubungan yang tidak patut dengan lembaga eksekutif maupun legislatif serta kelompok lain yang berpotensi mengancam kemandirian hakim, wajib mandiri guna memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan;

5. Berperilaku Berintegritas Tinggi:

Memiliki sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan (setia pada norma-norma yang berlaku)

Integritas tinggi mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak intervensi;

Kewajiban:

Berperilaku tidak tercela, hindari hubungan dengan APH lainnya dalam suatu perkara yang sedang ditangani, bersikap terbuka memberikan informasi dan tidak terlibat konflik kepentingan dalam mengadili perkara, hakim yang memiliki konflik kepentingan wajib mengundurkan diri, apabila muncul keragu-raguan maka wajib meminta pendapat Ketua;

Larangan:

Tidak boleh mengadili suatu perkara apabila ada konflik kepetingan maupun adanya hubungan keluarga dengan pihak berperkara, dilarang melakukan tawar-menawar putusan maupun memperlambat pemeriksaan sidang, dilarang mengadili perkara yang sudah pernah ditanganinya sebelum menjadi hakim, dilarang memposisikan salah satu pihak berada dalam posisi khusus, dilarang mengadili perkara dimana salah satu pihaknya adalah organisasi atau kelompok masyarakat, atau Parpol dimana hakim tersebut berada di dalamnya atau pernah berada di dalamnya, menggunakan wibawa jabatan sebagai hakim untuk kepentingan pribadi dalam memperoleh keuntungan finansial, dilarang menerima janji hadiah maupun pemberian yang dapat mempengaruhi pekerjaan;

Maka dalam kaitannya dengan penerapan integritas tinggi, pimpinan pengadilan diperbolehkan menjalin hubungan yang wajar dengan lembaga legislatif dan eksekutif, dan dapat memberikan keterangan, pertimbangan serta nasihat hukum selama hal tersebut tidak berhubungan dengan suatu perkara yang sedang disidangkan atau yang akan dilimpahkan ke pengadilan.

6. Berperilaku Bertanggungjawab:

Kesediaan untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya, serta memiliki keberanian untuk menanggung segala akibat atas pelaksanaan wewenang dan tugasnya tersebut;

Larangan:

Dilarang mengungkapkan atau menggunakan informasi yang bersifat rahasia yang didapat dalam kedudukan sebagai hakim untuk tujuan yang tidak ada hubungan dengan tugas-tugas peradilan;

7. Berperilaku Menjunjung Tinggi Harga Diri:

Pribadi yang kuat dan tangguh, senantiasa menjaga kehormatan dan martabat sebagai aparatur peradilan;

Kewajiban:

Harus menjaga kewibawaan serta martabat peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan, wajib menganjurkan agar anggota keluarga tidak ikut dalam kegiatan yang dapat mengeksploitasi jabatan hakim tsb;

Larangan:

Dilarang terlibat dalam transaksi keuangan yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai hakim, dilarang menjadi advokat atau pekerjaan lain yang berhubungan dengan perkara kecuali menjadi pihak di pengadilan atau memberi nasihat hukum cuma-cuma untuk anggota keluarga atau teman sesama hakim yg tengah menghadapi masalah hukum;

Hakim dilarang bertindak sebagai arbiter dan mediator sebagai pribadi, kecuali dalam jabatan yang secara tegas diperintahkan atau diperbolehkan oleh undang-undang, dilarang bertindak sebagai eksekutor, administrator atau kuasa pribadi lainnya, kecuali untuk urusan pribadi anggota keluarga hakim tersebut sepanjang tidak mempengaruhi pelaksanaan tugasnya sebagai hakim, dilarang melakukan rangkap jabatan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Dalam penerapan perilaku menjunjung tinggi harga diri, mantan hakim dianjurkan dan sedapat mungkin tidak menjalankan sebagai advokat yang berpraktek di pengadilan terutama di lingkungan peradilan tempat yang bersangkutan pernah menjabat paling sedikit selama 2 (dua) tahun setelah memasuki masa pensiun atau berhenti sebagai hakim;

8. Berperilaku Disiplin:

Taat pada norma atau kaidah yang diyakini sebagai panggilan luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat pencari keadilan;

Disiplin tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang tertib di dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan dalam lingkungannya, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya;

9. Berperilaku Rendah Hati:

Sadar akan keterbatasan kemampuan diri, jauh dari kesempurnaan dan terhindar dari setiap bentuk keangkuhan;

Rendah hati akan mendorong terbentuknya sikap realistis, mau membuka diri untuk terus belajar menghargai pendapat orang lain, menumbuhkembangkan sikap tenggangrasa, serta mewujudkan kesederhanaan, penuh rasa syukur dan ikhlas di dalam mengemban tugas;

Dalam penerapan berperilaku rendah hati, hakim harus melaksanaan pekerjaan sebagai sebuah pengabdian yang tulus, bukan semata-mata sebagai mata pencaharian untuk mendapatkan penghasilan materi, melainkan amanah yang dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan YME;

Dalam penerapan berperilaku rendah hati, hakim tidak boleh bersikap, bertingkahlaku atau melakukan tindakan mencari popularitas, pujian, penghargaan dan sanjungan dari siapapun juga;

10. Profesional:

Suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas;

Sikap Profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif  dan efisien;

Sanksi terdiri dari:

  1. Sanksi ringan;
  2. Sanski sedang;
  3. Sanski berat;

Sanksi ringan terdiri dari:

  1. Teguran lisan;
  2. Teguran tertulis;
  3. Pernytaan tidak puas secara tertulis;

Sanksi sedang terdiri dari:

  1. Penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun;
  2. Penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun;
  3. Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) thn;
  4. Hakim non palu paling lama 6 (enam) bulan);
  5. Mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yg lebih rendah;
  6. Pembatalan atau penangguhan promosi;

Sanski Berat terdiri dari:

  1. Pembebasan dari jabatan;
  2. Hakim non palu lebih dari 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun;
  3. Penurunan pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 3 (tiga) tahun;
  4. Pemberhentian tetap dengan hak pensiun;
  5. Pemberhentian tidak dengan hormat;

Terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi pemberhentian tetap dan pembelaan dirinya telah ditolak oleh MKH, dikenakan pemberhentian sementara berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung;

Tingkat dan jenis sanksi yang dijatuhkan terhadap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan tingkat dan jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) dapat disimpangi dengan mempertimbangkan latar belakang, tingkat keseriusan, dan/atau akibat dari pelanggaran tersebut;