1. Kesekretariatan (Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan) bertugas melayani:
- Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan
yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri Tangerang.
yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri Tangerang.
2. Kepaniteraan Muda Hukum bertugas melayani:
a. Permohonan pendaftaran pendirian CV.
b. Permohonan waarmaking surat-surat.
c. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara
pidana dan perdata.
d. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua
Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
e. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah
berkekuatan hukum tetap.
f. Permohonan pendaftaran surat kuasa.
g. Permohonan legalisasi surat.
h. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat
Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
i. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila
diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
j. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
k. Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
l. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.
3. Kepaniteraan Muda Pidana bertugas melayani:
a. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan
cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
b. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
c. Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan
kembali dan grasi.
d. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan
peninjauan kembali.
e. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan
menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani
Ketua Pengadilan.
f. Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan
menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh
Ketua Pengadilan.
g. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan
atau pelelangan barang bukti.
h. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan
menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani
Ketua Pengadilan .
i. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan
pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
j. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
k. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa
yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
l. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi
penyelesaian perkara pidana/kekhususan.
cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
b. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
c. Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan
kembali dan grasi.
d. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan
peninjauan kembali.
e. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan
menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani
Ketua Pengadilan.
f. Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan
menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh
Ketua Pengadilan.
g. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan
atau pelelangan barang bukti.
h. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan
menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani
Ketua Pengadilan .
i. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan
pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
j. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
k. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa
yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
l. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi
penyelesaian perkara pidana/kekhususan.
4. Kepaniteraan Muda Perdata/Kekhususan bertugas melayani :
a. Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa.
b. Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
c. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
d. Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
e. Menerima Pendaftaran perkara permohonan.
f. Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan
kembali.
g. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
h. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam
permohonan peninjauan kembali.
i. Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.
j. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
k. Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan.
l. Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi.
m. Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi.
n. Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
o. Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi,
peninjauan kembali dan eksekusi.
p. Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase,
KPPU, dan BPSK.
q. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi
penyelesaian perkara perdata/kekhususan.
b. Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
c. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
d. Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
e. Menerima Pendaftaran perkara permohonan.
f. Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan
kembali.
g. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
h. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam
permohonan peninjauan kembali.
i. Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.
j. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
k. Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan.
l. Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi.
m. Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi.
n. Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
o. Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi,
peninjauan kembali dan eksekusi.
p. Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase,
KPPU, dan BPSK.
q. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi
penyelesaian perkara perdata/kekhususan.
5. Meja Pojok E-Court
a. Melayani pembuatan akun e-court pengguna lain
b. Melayani pendaftaran perkara permohonan sampai mendapat nomor register
6. Layanan POS Indonesia
a. Melayani nasegel (legalisir) dokumen
b. Melayani pengiriman surat
c. Melayani pengadaan materai
d. Melayani penukaran wesel
7. Meja Pojok Eksekusi
a. Melayani pendaftaran akun eksekusi online secara mandiri
b. Melayani pendaftaran perkara eksekusi
8. Meja Inzage
- Melayani pengecekan berkas-berkas upaya hukum
9. Meja Layanan Priyoritas
- Melayani semua jenis pelayanan bagi penyandang disabilitas, Lansia, Ibu Hamil,
Ibu membawa bayi, dan Semua orang yang termasuk dalam golongan kaum rentan.
10. Iconwin