img_head
LAYANAN KEPANITERAAN HUKUM

Layanan Kepaniteraan Hukum

Telah dibaca : 6.390 Kali

Kepaniteraan Muda Hukum bertugas melayani:
 

  1. Permohonan pendaftaran pendirian CV.
  2. Permohonan waarmaking surat-surat.
  3. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
  4. Permohonan  surat  izin  yang  sudah  ditandatangani  Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
  5. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
  6. Permohonan pendaftaran surat kuasa.
  7. Permohonan legalisasi surat.
  8. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
  9. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
  10. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
  11. Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
  12. Layanan-layanan  lain  yang  berhubungan  dengan  pelayanan jasa hukum.

  13.