img_head
BERITA

RAPAT BERJENJANG PN TANGERANG

Sep04

Konten : berita umum
Telah dibaca : 197 Kali

Kamis, 28 Agustus 2025 – Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan, telah dilaksanakan Rapat Berjenjang Pengadilan Negeri Tangerang yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tangerang, I Nyoman Wiguna, bersama Panitera Rotua Roosa Mathilda Tampubolon dan Sekretaris Zulfikar Arif Rahman Purba, serta diikuti oleh Para Hakim Pengawas Bidang dan Pejabat Struktural/Fungsional.
Dalam rapat tersebut, masing-masing bidang menyampaikan laporan serta kendala yang dihadapi, antara lain:
🔹 Pidana
• Kendala sinkronisasi SIPP dan E-Berpadu (server error)
• Perlu percepatan pengiriman berkas perkara
• Sosialisasi aplikasi Monalisa diusulkan Panmud Pidana
🔹 Hukum
• Posbakum agar difokuskan di meja PTSP
• Percepatan proses surat keterangan
• Usulan podcast layanan Posbakum sebulan sekali dengan bekerjasama dengan Diskominfo Kota Tangerang
🔹 Perdata
• Anonimisasi dilakukan oleh majelis hakim
• Novum hanya memerika pihak pemohon saja, perhatikan kalimat di berita acara.
• Kendala sinkronisasi intervensi di Ecourt dengan SIPP
• Agar diingatkan kepada pihak intervensi untuk mendaftar di e-court
🔹 Kepegawaian
• Agar ABK baru untuk jabatan fungsional Prakom, Perencana, Pranata Humas, APK APBN,Analis SDM, Arsiparis, kebutuhan TKK
• P3K tetap diberikan tugas sesuai jabatannya karena untuk pengisian PKP dan SKP.

🔹 Tata Usaha & Keuangan
• Fasilitas gaji bagi P3K belum terealisasi
• Rencana penghapusan meubelair lama
• Realisasi DIPA: 01 → 82,74% , sedangkan DIPA 03 → 68%
• Gedung arsip perlu pemeliharaan tambahan

🔹 PTIP
• Kendala mixer berdampak pada rekaman Si Cerdas
• Pengecekan komputer di setiap ruangan
• Imbauan untuk mendukung akun media sosial PN Tangerang
• Rencana pelatihan TI bagi petugas ruang sidang
🔹 PTSP
• Kelengkapan SK dan dokumen perlu ditingkatkan
• Briefing rutin untuk petugas PTSP
• Koordinasi kasub/panmud dalam penanganan kendala
• Petugas PTSP diharapkan memahami seluruh prosedur layanan
Selain itu, Wakil Ketua juga menekankan pentingnya:
✅ Pemeriksaan setempat (PS) perkara prodeo diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas, sedangkan PS umum tidak.
✅ Hakim agar lebih teliti pada perkara objek tanah untuk menghindari perbedaan putusan.