Selasa, 29 Oktober 2024
Tangerang, Media PN Tangerang
Pagi hari ini bertempat di Aula Lt.5 PN Tangerang telah berlangsung sosialisasi diklat yang telah dilaksanakan oleh Para Hakim PN Tangerang mengenai Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial. Materi yang disampaikan mengenai Potensi Pelanggaran Etika dalam Setiap Tahapan Penanganan Perkara.
Adapun potensi pelanggaran KEPPH terhadap putusan, yaitu:
a. Penerapan
- Hakim harus bersikap profesional melaksanakan tugas
- dengan kesungguhan dan
- berdasarkan keahlian (pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas) – Prinsip Profesional
b. Contoh Pelanggaran
- Menggunakan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku
- Mengabaikan fakta persidangan atau alat bukti secara sengaja/tidak
- Terdapat perbedaan antara putusan yang dibacakan dengan yang tertulis pada Salinan Putusan
Tidak lupa para hakim diingatkan agar melakukan penerapan sebagai berikut:
1. Dilarang berkomunikasi dengan Pihak Berperkara tanpa diketahui pihak lainnya – Adil
2. Menghindari hubungan dengan pihak yang biasa berperkara di pengadilan - Berintegrias Tinggi
3. Dilarang meminta/menerima berupa janji/hadiah/pemberian fasilitas dll – Prinsip Jujur
4. Dilarang menerima Gratifikasi - Jujur
5. Bertindak sesuai norma hukum/agama/kesusilaan – Arif & Bijaksana
6. Berfungsi sebagai Advokat/Kuasa Hukum – Menjunjung Harga Diri.
Sosialisasi diklat merupakan bentuk dari diseminasi informasi dan evaluasi terhadap diklat yang telah dilakukan. Harapannya sosialisasi ini dapat menambah wawasan dan pemahaman bagi para peserta.(is).
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten
#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia
#humasmahkamahagung
BERITA