img_head
BERITA

SOSIALISASI “PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM”

Okt30

Konten : berita umum
Telah dibaca : 12 Kali


Selasa, 29 Oktober 2024
Tangerang, Media PN Tangerang

Menurut PERMA nomor 3 Tahun 2017, Perempuan Berhadapan Dengan Hukum (PBH) adalah Perempuan Sebagai Pelaku, Perempuan Sebagai Korban dan/Saksi, Perempuan Sebagai Pihak. Dengan demikian perlindungan terhadap Perempuan harus lebih ditingkatkan. Pada pagi hari ini para Hakim yang telah mengikuti “Bimbingan Teknis Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Di Lingkungan Peradilan Umum”pada tanggal 23 - 25 Oktober 2023 melakukan sosialisasi kepada para peserta, dengan materi sebagai berikut :
Asas-asas mengadili PBH:
1. Kemanfaatan dan Kepastian Hukum
2. Penghargaan Atas Harkat dan Martabat Manusia
3. Non diskriminasi
4. Kesetaraan Gender
5. Persamaan di depan hukum
6. Keadilan
7. Kemanfaatan dan Kepastian Hukum
Hak-hak PBH:
1. Hak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, bebas dari ancaman;
2. Hak memberikan keterangan tanpa tekanan;
3. Hak mendapatkan penerjemah
4. Hak bebas dari pertanyaan yang menjerat;
5. Hak mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus dan putusan pengadilan;
6. Hak dirahasiakan identitasnya;
7. Hak mendapatkan nasihat hukum;
8. Hak atas pemulihan;
9. Hak mendapatkan pendamping;
10. Hak mendapatkan restitusi. (is)
Semoga keadilan serta perlindungan terhadap Perempuan Berhadapan Dengan Hukum dapat terus ditingkatkan, agar Perempuan tetap merasa aman dalam menjalani peradilan. (is).

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia
#humasmahkamahagung