|
LATAR BELAKANG Sekarang ini reformasi birokrasi sudah memasuki tahap ketiga, yakni pembentukan pilot project reformasi birokrasi (2007-2025), dengan memprioritaskan Depkeu, MA, dan BPK. Lembaga tersebut harus memulai dengan pembuatan model/contoh beberapa unit kerja terdepan. Untuk itulah, Pengadilan Negeri Tangerang, sebagai salah satu unit kerja MA di tingkat peradilan pertama, dituntut juga harus menyiapkan diri demi terwujudnya sasaran reformasi birokrasi. Pengadilan Negeri Tangerang juga tidak lepas dari adanya kritikan atas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, dan sebagai respon atas hal tersebut Pengadilan Negeri Tangerang telah melakukan upaya-upaya perbaikan di segala bidang. Menyikapi tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Tangerang harus giat melakukan pembenahan perbaikan sistem kerja yang berdampak pada peningkatan efisiensi, efektivitas, serta produktivitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur yang transparan dan akuntabel, serta telah memiliki SOP (Standar Operating Procedure) yang sesuai kaidah manajemen modern yang dipraktekkan secara konsisten, hingga mempermudah dan memperlancar pelayanan prima. Namun demikian untuk melakukan perbaikan yang cepat dan menyeluruh diperlukan langkah pembaruan dengan metode yang taktis sistematis. Perbaikan sistem kerja ini, atau sebut saja peningkatan kinerja Pengadilan Negeri Tangerang, dapat dikatakan sebagai bentuk strategi pelaksanaan Cetak Biru Pembaruan Mahkamah Agung RI di tingkat unit kerja peradilan tingkat pertama, dan sekaligus merupakan pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah menjadi agenda nasional di tingkat Pengadilan Negeri Tangerang. VISI dan MISI Agar peningkatan kinerja yang dilakukan lebih terarah dan terfokus pada maksud tujuan, maka terlebih dahulu dirumuskan visi dan misi Pengadilan Negeri Tangerang. Visi dan misi ini merupakan penjabaran dan operasionalisasi dari visi dan misi Mahkamah Agung, dengan berorientasikan pada pemecahan masalah aktual dan relevan yang dihadapi Pengadilan Negeri Tangerang. VISI DAN MISI MAHKAMAH AGUNG Visi Mahkamah Agung: “Mewujudkan supremasi hukum melalui Kekuasaan Kehakiman yang mandiri, efektif, efisien serta mendapatkan kepercayaan publik, professional dan memberi pelayanan hukum yang berkualitas, etis, terjangkau dan biaya rendah bagi masyarakat serta mampu menjawab panggilan pelayanan publik.” Misi Mahkamah Agung: 1. Mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat; 2. Mewujudkan Peradilan yang mandiri dan independen, bebas dari campur tangan pihak lain; 3. Memperbaiki akses pelayanan di bidang Peradilan kepada masyarakat; 4. Memperbaiki kualitas input internal pada proses Peradilan; 5. Mewujudkan institusi peradilan yang efektif, efisien, bermartabat dan dihormati; 6. Melaksanakan Kekuasaan Kehakiman yang mandiri, tidak memihak dan transparan. VISI DAN MISI PENGADILAN NEGERI TANGERANG VISI: Mewujudkan supremasi hukum di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang dalam lingkup kompetensi Pengadilan Negeri Tangerang yang mendapat kepercayaan publik. MISI: 1. Menjunjung kewibawaan Kekuasaan Kehakiman -- dengan menegakkan keadilan hukum serta melindungi dan mengayomi masyarakat pencari keadilan -- di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang. 2. Mewujudkan institusi Pengadilan Negeri Tangerang yang berwibawa, bermartabat, mandiri dan independen. 3. Optimalisasi administrasi peradilan yang efisien, efektif dan produktif, kreatif dan inovatif demi terselenggaranya peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. 4. Memberikan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang memerlukan pelayanan hukum. 5. Mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel. HASIL YANG DIHARAPKAN Ada lima sasaran pembaruan peradilan pada PN Tangerang dalam rangka menunjang reformasi birokrasi demi meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pengadilan Negeri Tangerang, yakni: 1. Terjaganya kewibawaan Kekuasaan Kehakiman dengan menegakkan keadilan hukum serta melindungi dan mengayomi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang. 2. Terwujudnya institusi Pengadilan Negeri Tangerang yang berwibawa, bermartabat, mandiri dan independen. 3. Terwujudnya optimalisasi administrasi peradilan yang efisien, efektif dan produktif, kreatif dan inovatif demi terselenggaranya peradilan yang cepat, sederhana, biaya ringan. 4. Didapatkannya kualitas pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tangerang yang memerlukan pelayanan hukum. 5. Terwujudnya pelayanan yang transparan dan akuntabel. RUANG LINGKUP Peningkatan kinerja menyeluruh dan sistematis yang dilakukan Pengadilan Negeri Tangerang meliputi pada ruang lingkup: · Manajemen peradilan. · Administrasi perkara. · Administrasi persidangan. · Administrasi umum. · Pelayanan publik. · Pengelolaan Kas · Pengadaan barang dan jasa · Pengawasan · Penanganan Pengaduan STRATEGI Pertama kali dilakukan pengkajian dalam suatu proses identifikasi masalah, baik itu berasal dari praktek pelaksanaan peradilan dan administrasi peradilan yang kurang sejalan dengan VISI dan MISI Mahkamah Agung. Identifikasi ini diperoleh antara lain dari persoalan-persoalan yang mengemuka dalam Rakernas MA, surat edaran, maupun sumber-sumber tertulis lainnya. Selain itu diperoleh dari inventarisasi hasil pengamatan dan studi perbandingan di Pengadilan lain. Di samping pengamatan atas pelaksanaan sehari-hari yang timbul dalam praktek, maupun persoalan-persoalan yang muncul dalam forum pertemuan internal PN Tangerang. Dalam pengkajian tersebut kemudian dirumuskan apa yang menjadi VISI dan MISI Pengadilan Negeri Tangerang untuk diwujudkan sebagai hasil kerja unit Pengadilan Negeri Tangerang. Operasionalisasi visi dan misi ini kemudian diurai dalam item indikator-indikator untuk mempermudah pemantauan, pengawasan, dan evaluasinya. Evaluasi dilakukan secara periodic dan berkesinambungan sehingga senantiasa akan mudah terpantau kemajuannya. Untuk maksud itu, dipersiapkan perangkat kerja dengan melakukan penghimpunan dan pemilahan pedoman tata kerja sebagaimana dalam Buku I, Buku II, dan Buku IV Mahkamah Agung, serta Surat Edaran Mahkamah Agung dan ketentuan-ketentuan lainnya. Berdasar proses penghimpunan dan pemilahan, maka ditentukan indikator keberhasilan pada lini-lini strategis sebagai pemecahan masalah untuk dioperasionalisasikan dalam bentuk quick wins, yakni menetapkan prioritas kegiatan yang akan dilakukan dan dapat memberikan hasil dengan cepat. Sedangkan untuk mengukur sejauhmana keberhasilan dari langkah-langkah perbaikan yang telah dijalankan, maka dilakukan pengawasan dan penilaian kinerja dalam bentuk laporan kemajuan (progress report) untuk dijadikan bahan evaluasi dalam rapat bulanan (forum briefing). FAKTOR KEBERHASILAN Dalam menjalankan visi dan misi tersebut dilakukan dengan mengelola faktor-faktor yang menjadi penentu keberhasilan organisasi, terutama adalah: 1. Menguatnya semangat kebersamaan dan adanya kesadaran bersama untuk senantiasa meningkatkan kinerja dan etos kerja pada segenap jajaran Pengadilan Negeri Tangerang. 2. Perangkat pendukung berupa ketersediaan surat edaran maupun petunjuk-petunjuk teknis tentang standar prosedur kerja. Dukungan dana operasional yang memadai.
|