Rabu (22/6), bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 Gedung PN Tangerang, Panitera, Dr. Hj. Tantri Yanti Muhammad, S.H., M.H. berhasil mendamaikan perkara gugatan Nomor : 48/PEN.EKS/2022/PN.TNG Jo. Nomor : 516/PDT.G/2019/PN.TNG dalam perkara wanprestasi, kedua belah pihak telah berhasil mencapai kesepakatan bersama yaitu berdamai yang tertuang dalam Berita Acara Aanmaning.
@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten
#MahkamahAgungRI #ditjenbadilum #ptbanten #pntangerang #mediasi #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
BERITA